KAJI TINDAK PENINGKATAN PERAN KOPERASI DAN UKM SEBAGAI
LEMBAGA KEUANGAN ALTERNATIF
Jannes Situmorang
Abstrak
This assessment has the objectives of a). To asses the effectiveness and efficiency of
alternative financing institution and its role in the system of financing SMEs and
Cooperative; b). To formulate strategy and action program to increasing the role of
alternative financing institution in the financing system of SMEs and Cooperatives.
Assessment was done in nine (9) provinces with study objects BMT in the form KSM and
Sa’riah Cooperative. Sample was determined through purposive and data analysis by using
descriptive analysis. Result of the study showed that BMT is very effective and efficient in
serving the demand of financing short term working capital for micro & small enterprises. In
doing the business, BMT used the serving principle of simple, cheap and quick. In the midst
of the economic crisis and large scale banks collapse, but the assets of BMT grew in the
range of 200% to 500% per annum. BMT business earned a significant profit and advantage
for the owner. Credit application procedure was not complicated, within relatively short
time, no collateral requirement, and the collateral is thrust of the informal leaders or local
government who deeply knew about the character, personality and the background of the
debtor. The unique of BMT of the other financing institution is that the interest/finance given
to the clients/members are always discussed and agreed and flexible. If the debtor could not
payback the loan at all with the reason of bankruptcy for example so the loan would be
erased. In order the financial position of BMT not disturb by Baitul Maal.
Kata kunci : LKA Memberdayakan Masyarakat Grass Root
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM bertujuan untuk
meningkatkan fungsi dan perannya sebagai bagian integral dalam perekonomian
nasional. Tujuan lainnya untuk menumbuhkannya menjadi usaha yang efisien, sehat
dan mandiri dan mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dalam
kenyataannya, koperasi dan UKM belum mampu menunjukkan perannya secara
optimal seperti yang diharapkan. Hal ini terjadi karena adanya hambatan dan
kendala yang bersifat internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap
pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan UKM. Salah satu hambatan dan
kendala dimaksud adalah lemahnya sistem pendanaan untuk membiayai aktivitas
usahanya. Koperasi dan UKM mengalami kesulitan untuk mengakses sumber-
sumber permodalan atas lembaga keuangan terutama dari sektor perbankan.
Koperasi dan UKM belum mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan
kredit yang biasanya diukur dengan 5C ( character, capacity, capital, collateral dan
condition). Capital dan collateral adalah dua faktor yang paling sulit dipenuhi.
Selain masalah 5C di atas, koperasi dan UKM mengalami berbagai masalah dalam ) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
memperoleh kredit bank, seperti bunga tinggi, jangkauan pelayanan bank yang masih terbatas.
Pada dasarnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, BMT yang didirikan Kelompok Swadaya Masyarkat (KSM) yang belum berbadan hukum koperasi tetapi menggunakan aturan main persis seperti koperasi. Kedua, BMT yang sudah berbadan hukum koperasi. Dengan adanya berbagai masalah tersebut, maka perlu dilakukan kaji tindak atas peran BMT sebagai lembaga keuangan alternatif.
2. Rumusan Masalah
Karena belum adanya penilaian terhadap kinerja lembaga keuangan alternatif dalam
mengembangkan program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka timbul pertanyaan
berikut:
1). Apakah usaha lembaga keuangan alternatif sudah efektif dan efisien dan
bagaimana peranannya dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM?
2). Bagaimana rumusan strategi dan program aksi peningkatan peran lembaga
keuangan alternatif dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM?
3. Tujuan dan Manfaat
Kajian ini bertujuan untuk:
1). Mengkaji efektivitas dan efisiensi usaha lembaga keuangan alternatif dan
peranannya dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM.
2). Merumuskan strategi dan program aksi peningkatan peran lembaga keuangan
alternatif dalam sistem pembiayaan koperasi dan UKM.
Hasil kajian ini dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi penyempurnaan kebijaksanaan yang dapat mendorong peningkatan peran koperasi jasa keuangan sebagai lembaga keuangan alternatif.
II. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian
Beberapa ahli mendefinisikan lembaga keuangan alternatif sebagai lembaga
pendanaan di luar sistem perbankan konvensional dengan sistem bunga. Lembaga
keuangan alternatif meliputi Perusahaan Modal Ventura, Leasing, Factoring (anjak
piutang), Guarantee Fund, Perbankan Syariah, Koperasi Syariah dan Baitul Maal
Wat Tamwil (BMT). Suhadi Lestiadi (1998), menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan lembaga keuangan alternatif adalah suatu lembaga pendanaan yang
mengakar di tengah-tengah masyarakat, dimana proses penyaluran dananya
dilakukan secara sederhana, murah dan cepat dengan prinsip keberpihakan kepada
masyarakat kecil dan berazaskan keadilan. Dengan cara pandang dan pengertian
lembaga pendanaan tersebut, maka istilah koperasi jasa keuangan diartikan sebagai
koperasi yang menyelenggarakan jasa keuangan alternatif misalnya koperasi syariah
dan Unit Simpan Pinjam Syariah, Kelompok Swadaya Masyarakat Pra Koperasi
termasuk BMT, Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Koperasi Pembiayaan
Indonesia (KPI).
Menjadi pertanyaan, siapa yang pantas disebut lembaga keuangan alternatif? Ada
yang berpendapat bahwa lembaga keuangan alternatif yang menggunakan sistem
bagi hasil dianggap sebagai sistem non konvensional dibanding sistem bunga.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa yang menjadi persoalan bukan sistem bagi
hasil atau sistem bunganya itu, tetapi lebih mengacu pada kedekatan dan orientasi pelayanannya yang harus memihak pada rakyat kecil.
Prinsip dari kegiatan lembaga ini adalah memobilisasi dana dari kelompok
masyarakat yang mengalami surplus dana dan kemudian mengalokasikannya
kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dana atau masyarakat yang deficit
dana. Ada dua cara dalam menjalankan usahanya. Pertama, menganut sistem
bunga, artinya kepada setiap penyimpan diberikan bunga sebagai imbalan atas
tabungannya dan kepada setiap peminjam juga dikenakan bunga sebagai balas jasa
kepada pemilik dana. Kedua, menganut sistem syariah (bagi hasil) yang sering
disebut sistem Islam. Dalam Sistem Syariah, insentif bagi setiap penyimpan
diberikan dalam bentuk bagi hasil yang dihitung dari nisbah bagi hasil tertentu yang
disepakati kedua belah pihak. Bagi Si Peminjam, juga dikenakan sistem bagi hasil
tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut
dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga
pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk
(1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang
berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah
dn koperasi. BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan
fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS
(Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan
fungsi menghimpun simpanan dan membeayai kegiatan ekonomi rakyat dengan
menggunakan Sistem Syariah.
Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian
antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati
bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis
Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori
pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid,
pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh
masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok masyarakat tersebut adalah
berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah
dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka
kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq,
dan shodaqoh dari orang-orang tersebut. Hasil studi Pinbuk (1998) menunjukkan
bahwa lembaga pendanaan yang saat ini berkembang memiliki kekuatan antara lain:
a). mandiri dan mengakar di masyarakat, b). bentuk organisasinya sederhana, c). sistem dan prosedur pembiayaan mudah, d). memiliki jangkauan pelayanan kepada pengusaha mikro. Kelemahannya adalah : a). skala usaha kecil, b). permodalan terbatas, c). sumber daya manusia lemah, d). sistem dan prosedur belum baku.Untuk mengembangkan lembaga tersebut dari kelemahannya perlu ditempuh cara-cara pembinaan sbb: a). pemberian bantuan manajemen, peningkatan kualitas SDM dalam bentuk pelatihan, standarisasi sistem dan prosedur, c). kerjasama dalm penyaluran dana, d). bantuan dalam inkubasi bisnis.
3. Pola Tabungan dan Pembiayaan
1). Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau
badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai
berikut: (1). Tabungan persiapan qurban; (2). Tabungan pendidikan; (3).
Tabungan persiapan untuk nikah; (4). Tabungan persiapan untuk melahirkan;
(5). Tabungan naik haji/umroh; (6). Simpanan berjangka/deposito; (7).
Simpanan khusus untuk kelahiran; (8). Simpanan sukarela; (9). Simpanan hari tua; (10). Simpanan aqiqoh.
2). Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up
(1). Bagi Hasil
Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT
dengan penyedia dana (penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan
atas:
• Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih
dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala
keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi
sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
• Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua
(mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan
dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama
terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan
kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill
selama proyek berlangsung.
• Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali
bayar.
• Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk
ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase)
dari hasil panen.
• Wusaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si
penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil
panen.
(2). Jual Beli dengan Mark Up (keuntungan)
Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
• Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran
dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan
kemudian.
• Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih
dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan
antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang
tertentu.
• Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil
pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu
dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
• Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan
penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan
sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap
barang secara berangsur.
• Musyarakah Mustanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah
dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua
belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.
3). Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Sumber dan pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya, tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan lainnya.
4. Pembentukan BMT
Tujuan pembentukan BMT adalah untuk memperbanyak jumlah BMT sedangkan
tujuan BMT itu sendiri adalah untuk : 1) memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat umum, 2) meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil
dengan pelaku lain. Proses pembentukan BMT adalah sebagai berikut:
Pertama, para pendiri minimum 20 orang. Para pendiri menghubungi PINBUK
setempat untuk mengurus perijinan pendiriannya. Kedua, mendaftarkan calon
pengelola untuk mengikuti pelatihan singkat dan magang. Ketiga, mempersiapkan
modal awal sebesar Rp. 5juta di pedesaan dan Rp.10juta di perkotaan. Keempat,
jika bermaksud menjadi koperasi, BMT dapat segera mengajukan permohonan
badan hukum koperasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan BMT adalah:
1). Motivator (penggerak), memiliki peranan yang sangat signifikan terhadap
sukses awal pendirian BMT. Penggerak ini berasal dari masyarakat setempat yang atas inisiatif sendiri atau inisiatif PINBUK dan pihak lain berminat membentuk BMT.
2). Pendekatan kepada tokoh kunci yang dapat terdiri dari pimpinan formal,
pimpinan informal, usahawan, hartawan, dan dermawan. Para tokoh ini diharapkan bersedia menjadi Panitia Pembentukan BMT.
3). Pendekatan kepada para calon pendiri. Pendiri minimal 20 orang yang terdiri
dari tokoh-tokoh yang mewakili berbagai kalangan masyarakat seperti
pimpinan formal, agama, adat, pengusaha dan masyarakat banyak. Badan
pendiri mengadakan rapat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga BMT serta memilih pengurus yang terdiri dari 3 - 5 orang.
4). Pengurus mengadakan seleksi pengelola yang jumlahnya minimal 3 orang
yang terdiri manajer, bagian pembiayaan, bagian administrasi/keuangan dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan
5). Para pengelola yang ditunjuk segera memasyarakatkan BMT dan mencari
anggota dan BMT mulai beroperasi.
6). Antara pengurus dan pengelola tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.
7). Organisasi yang dapat membentuk BMT antara lain seluruh anggota
masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi sosial, organisasi
profesi, LSM, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat
8). Kelompok yang dapat dikembangkan menjadi BMT antara lain: arisan,
simpan pinjam, pengajian, tani, usaha ekonomi produktif dan lain-lain.
MODEL 1 MODEL 2 MODEL 3
Belum ada kelompok Sudah ada Sudah ada
kelompok sosial Kelompok simpan pinjam
Ada motivator Ada motivator Ada motivator
Memahami BMT Memahami BMT Memahami BMT
Memperkenalkan BMT Memperkenalkan BMT Memperkenalkan BMT
pada tokoh masarakat pada pengurus kelompok pada pengurus
Menghimpun tokoh kunci Mengidentifikasi persamaan dan perbedaan
kelompok yang ada dengan karateristik BMT
Membentuk panitia Membentuk panitia Melakukan berbagai penyesuaian seperti :
melengkapi pendiri, melengkapi modal,
pendiri menyempurnakan AD/RT,
menyempurnakan pengurus
Menghimpun calon badan Melengkapi pendiri
pendiri minimal 20 org
Mengadakan rapat pendirian : Mengadakan rapat pendirian :
Menetapkan AD/ART Menetapkan AD/ART
Memilih pengurus Menyempurnakan pengurus
Menghimpun modal awal
dari pendiri
Merekrut pengelola Melengkapi pengelola Melengkapi pengelola
Melatih pengelola/ Melatih pengelola/ Melatih pengelola/
magang magang magang
Mempersiapkan Melengkapi administrasi Melengkapi administrasi
sarana/prasarana
Pengelola
memasarakatkan BMT
Pengelola Konsultasi dengan Konsultasi
memasarakatkan BMT PINBUK denganPINBUK
BMT beroperasi Melanjutkan operasi Melanjutkan operasi
Sumber : Kajian Balitbangkop, PMK dan Pinbuk (1998)
Gambar 1. Bagan Pembentukan BMT
5. Pembiakan BMT
BMT yang sudah mapan dan mempunyai pengelola yang terampil diharapkan dapat membentuk BMT baru di luar wilayah kerjanya. Langkah-langkah membentuk BMT adalah : 1) BMT yang sudah mapan sebagai BMT induk menempatkan seorang atau lebih pengelola yang terampil sebagai manajer BMT di wilayah kerja baru, 2) BMT induk memfasilitasi pembentukan BMT baru dan menyediakan sarana dan prasarana, 3) Pengelola BMT baru dibawah bimbingan BMT induk menyosialisasikan BMT pada masyarakat sekitar dan mulai beroperasi, 4) Pengelola BMT baru memperkuat BMT-nya dengan merekrut pendiri, membentuk pengurus dan menghimpun modal awal dari masyarakat sekitar. BMT induk bisa melepas BMT baru apabila BMT baru sudah kuat dan mandiri.
III. METODE KAJIAN
1. Lokasi dan Objek Kajian
Kajian dilaksanakan di 9 (sembilan) propinsi yang meliputi : Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan Sulawesi Selatan. Objek telitian adalah BMT dan yang akan diteliti adalah aspek kelembagaan dan keuangan usaha BMT itu sendiri.
2. Jenis Data
Jenis data yang dibutuhkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari lapangan yang berpedoman pada kuesioner yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah.
3. Penarikan Sampel
BMT, baik yang berbentuk KSM maupun koperasi di masing-masing propinsi
dijadikan sebagai sampel, dengan total sampel 74 buah. Penarikan sampel
(sampling) dilakukan dengan purposive atas BMT yang berada di lingkungan lembaga-lembaga keagamaan.
4. Model Analisis.
Data yang sudah terkumpul dari lapangan akan dianalisis dengan menggunakan analisa deskriptif.
5. Organisasi Pelaksana dan Pembiayaan
Kajian ini ditangani satu tim yang terdiri dari Koordinator, Peneliti, Asisten Peneliti
dan Staf Administrasi yang dibiayi dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara.
IV. HASIL KAJIAN DAN PEMBAHASAN
Jumlah sampel yang diteliti sebanyak 74 BMT, dimana 71% diantaranya dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan 29% dalam bentuk koperasi. Pada saat penelitian dilakukan, sebagian KSM sedang dalam proses mendapatkan Badan Hukum Koperasi. Pengamatan di lapang menunjukkan bahwa mekanisme kerja antara kedua bentuk badan hukum tersebut sama. Dengan demikian yang mempengaruhi output kedua lembaga tersebut bukan terletak pada bentuk badan hukumnya tetapi ditentukan semata-mata oleh kemampuan Para Pengelola BMT.
Dalam penelitian ini, yang akan dianalisis secara mendalam adalah kinerja Lembaga Keuangan Alternatif dan Kesehatan Kelembagaan dan Keuangannya.
1. Kinerja Lembaga Keuangan Alternatif
Faktor-faktor yang dianalisis meliputi : 1). Pelayanan mudah, murah dan cepat, 2).
Pertumbuhan asset BMT, 3). Kemampuan menyediakan pembiayaan, 4). Kebutuhan
tambahan modal, 5). Mobilisasi tabungan, 6). kemampuan menghasilkan laba, 7).
Sarana Usaha.
1). Pelayanan Mudah, Murah dan Cepat
Hasil penelitian lapang menunjukkan bahwa BMT menempuh cara-cara
yang mudah dan murah dalam memberikan pelayanan kepada para
nasabah/anggota. Sebagai contoh,untuk mendapatkan pembiayaan, katakanlah
dibawah Rp. 300.000,- nasabah cukup mengisi formulir permohonan pinjaman
dan diikuti dengan peninjauan lokasi dan pengamatan usaha yang bersangkutan.
Untuk pembiayaan yang sangat kecil ini biasanya BMT tidak mensyaratkan
agunan tambahan, kecuali pembiayaan di atas Rp.500.000,-. Untuk menjamin
pembiayaan kembali tepat waktu dan jumlah, BMT cukup menilai kelayakan
usaha dengan cara mendatangi lokasi usaha. Penilaian kelayakan usaha
dimaksudkan untuk memperkirakan kemampuan mengembalikan dalam jumlah
dan waktu yang tepat. Umumnya permohonan pinjaman dapat disetujui atau
ditolak dalam tempo kurang dari 1 minggu. Bagi nasabah lama jangka waktu
pengembalian keputusan untuk menolak atau menerima pengajuan pembiayaan
bisa lebih pendek lagi yaitu antara 1 - 3 hari. Selain itu, biaya pengurusannya
sangat murah yaitu dalam bentuk pungutan biaya administrasi dan meterai. Data
lapang menunjukkan bahwa BMT memungut biaya dari 68% nasabah sebesar
0,5% - 1%, sebanyak 2% dari 21% nasabah dan Rp.2.000,- dari 11% nasabah
peminjam.
2). Pertumbuhan Asset BMT
Dilihat dari sisi debet neraca BMT, assetnya terdiri dari aktiva lancer dan
aktiva tetap. Sementara dilihat dari sisi kredit pada neraca, asset BMT
merupakan penjumlahan simpanan suka rela dan jumlah modal yang
dimiliki.Nilai asset dapat mencerminkan kekayaan dan kewajiban BMT kepada
para pemilik maupun pihak ketiga. BMT yang assetnya mengalami
pertumbuahan terus menerus berarti BMT itu selain tumbuh makin besar, juga
berarti semakin dipercayai baik oleh pihak pemilik maupun pihak ketiga. Tabel
1 menunjukkan bahwa BMT yang memiliki asset senilai kurang dari Rp.10 juta
sebanyak 15%, kemudian yang memiliki Rp.10 juta s/d Rp.30juta sebanyak
51%, yang memiliki asset Rp.30 juta s/d Rp.60juta sebanyak 17%, yang
memiliki asset Rp.60juta s/d Rp.100juta sebanyak 10% dan yang memiliki asset lebih dari Rp.100juta sebanyak 5%. Data pada Tabel 1 menunjukkan bahwa sebagian besar BMT memiliki asset di bawah Rp.30 juta.
Menganalisis asset BMT dari nilai besarannya tidaklah cukup, karena itu
perlu memperhatikan tingkat pertumbuhannya. Angka-angka pertumbuhan
dapat mencerminkan tingkat perkembangan BMT yang sesungguhnya. Hampir
semua BMT yang diteliti menunjukkan pertumbuhan asset yang sangat cepat.
Tabel 1. BMT Sampel Menurut Nilai Assetnya
No Nilai Asset BMT
1
3 >Rp.30 jt - Rp 60 jt
4 >Rp.60 jt - Rp 100 jt
5 >Rp.100 jt
Total
Distribusi Sampel
Jumlah Persentase
9 15
31 51
10 17
6 10
3 5
59 100
Tabel 2 memperlihatkan sejauh mana pertumbuhan asset BMT pertahun
dapat dicapai. Sebanyak 24% BMT sampel mengalami pertumbuhan asset
sebesar kurang dari 0,5 kali pertahun. BMT yang mengalami pertumbuhan asset
sebesar antara 0,5 kali s/d 1 kali pertahun sebanyak 17%. BMT yang mengalami
pertumbuhan asset sebesar lebih dari 1 kali s/d 2 kali pertahun sebanyak 13%.
Kemudian sebanyak 6% BMT sampel mengalami pertumbuhan asset sebesar
lebih dari 2 kali s/d 3 kali. BMT yang mengalami pertumbuhan asset lebih dari 3
kali s/d 4 kali pertahun sebanyak 9% dan 31% BMT sampel mengalami
pertumbuhan asset sebesar 5 kali pertahun.
Tabel 2. BMT Sampel Menurut Tingkat Pertumbuhan Asset /Tahun
No Pertumbuhan Asset Distribusi Sampel
BMT Dalam Satu Tahun (kali) Jumlah Persentase
1 <> 0,5 - 1 9 17
3 > 1 - 2 7 13
4 > 2 - 3 3 6
5 > 3 - 4 5 9
6 > 5 17 31
Jumlah 54 100
3). Kemampuan Menyediakan Pembiayaan
Dari BMT sampel yang diamati terlihat adanya peningkatan kemampuan
atas penyediaan pembiayaan usaha kecil. Nasabah usaha kecil yang dilayani
BMT adalah pedagang pasar, bakul sayur, tukang bakso, pedagang eceran,
warung, pedagang keliling dan usaha mikro lainnya. Mereka membutuhkan
modal kerja dengan perputaran harian, mingguan atau bulanan. Hasil penelitian
atas BMT menunjukkan (lihat Tabel 3) bahwa BMT melayani pinjaman
mingguan sebanyak 26% dan pinjaman bulanan sebanyak 74%.
Tabel 3. BMT Sampel Menurut Jangka Waktu Pembiayaan
No Jangka Waktu Pembayaran
1 Mingguan
2 Bulanan
Total sampel
Distribusi Sampel
Jumlah Persentase
18 26
50 74
68 100
Kemampuan menyediakan pinjaman sangat bervariasi dan besarnya
dipengaruhi usia BMT, kesanggupan pendiri menyediakan tambahan modal,
jangka waktu pengembalian serta ketaatan pengembalian pinjaman dari para
nasabah. Hasil pengamatan (lihat Tabel 4) menunjukkan bahwa BMT yang
mampu menyediakan total pembiayaan sebesar antara Rp. 5juta lebih s/d
Rp.10juta sebanyak 15%; sebesar Rp. 10juta lebih s/d/Rp. 25juta sebanya 24%; sebesar Rp. 25juta lebih s/d Rp. 50juta sebanyak 11% dan sebesar Rp. 50juta lebih sebanyak 25%.
Tabel 4. BMT Sampel Menurut Kemampuan Menyediakan Pembiayaan
No Total Nilai Pembiayaan
1 <> 5 s/d 10 jt
3 > 10 s/d 25 jt
4 > 25 s/d 50 jt
5 > 50 jt
Total sampel
Distribusi Sampel
Jumlah Persentase
14 20
11 15
21 29
8 11
18 25
72 100
Kemudian Tabel 5 menunjukkan bahwa sebanyak 22% BMT mampu melayani kurang dari 30 orang nasabah; sebanyak 25% BMT sampel mampu malayani lebih dari 30 s/d 100 orang; sebanyak 26% BMT sampel mampu melayani nasabah lebih dari 100 s/d 200 orang nasabah; sebanyak 27% BMT sampel melayani lebih dari 200 orang nasabah.
Tabel 5. BMT Sampel Menurut Jumlah Nasabah Yang Dilayani
No Jumlah Nasabah Dilayani Distribusi Sampel
(Orang) Jumlah Persentase
1 <> 30 - 100 17 25
3 > 100 - 200 18 26
4 > 200 19 27
Jumlah 69 100
BMT dalam memberikan pinjaman kepada para nasabah menentukan batas
pinjaman minimum dan maksimum. Tabel 6 menunjukkan bahwa sebanyak
27% BMT sampel menerapkan nilai minimum pinjaman sebesar Rp. 50.000,- ke
bawah; sebanyak 28% BMT sampel menerapkan nilai minimum Rp. 50.000,-
s/d Rp. 150.000,- dan 45% BMT menerapkan nilai minimum pinjaman di atas
Rp.150.000,-.
Tabel 6. BMT Sampel Menurut Nilai Minimum Pinjaman
No Nilai Pinjaman Minimum Distribusi Sampel
(Ribu) Jumlah Persentase
1 <> Rp. 50 - Rp.150 21 28
3 > Rp. 150 33 45
Total sampel 74 100
Selain menerapkan nilai minimum pinjaman, BMT juga menerapkan nilai
maksimum pinjaman kepada nasabahnya. Tabel 7 memperlihatkan bahwa
sebanyak 41% BMT sampel menerapkan nilai maksimum pinjaman sebesar Rp.
300.000,- ke bawah; sebanyak 29% BMT sampel menerapkan nilai maksimum
pinjaman sebesar Rp. 300.000,- s/d Rp.500.000,- dan 14% BMT
menerapkannya di atas Rp. 500.000,- s/d Rp. 2juta dan sebanyak 16%
menerapkan aturan itu lebih dari Rp. 2juta.
Tabel 7. BMT Sampel Menurut Nilai Maksimum Pinjaman
Distribusi Sampel
No Nilai Maksimum Pinjaman
1 <> Rp.300 - Rp.500
3 > Rp.500 - Rp.2000
4 > Rp.2000 - Rp. 3000
Jumlah
Jumlah Persentase
28 41
20 29
10 14
11 16
69 100
4). Kebutuhan Tambahan Modal
Pada umumnya tambahan bantuan modal digunakan untuk memperbesar
usaha di sektor riil. Pada Tabel 8 terlihat besarnya kebutuhan bantuan dari
sejumlah sampel yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak
31% BMT membutuhkan tambahan modal sebesar kurang dari Rp.10juta
sebanyak 19% BMT membutuhkan tambahan modal sebesar Rp.10juta s/d Rp.
25juta sebanyak 22% BMT membutuhkan tambahan modal Rp.25juta s/d Rp.
50juta dan sebanyak 28% BMT membutuhkan tambahan modal sebesar lebih
dari Rp. 50juta.
Tabel 8. BMT Sampel Menurut Besarnya Kebutuhan Tambahan Modal / BMT
No Nilai Tambahan Modal Yang Distribusi Sampel
Dibutuhkan Jumlah Persentase
1 <> Rp.10 s/d Rp.25 14 19
3 > Rp.25 s/d Rp.50 16 22
4 > Rp.50 21 28
Total sampel 74 100
5). Mobilisasi Tabungan
Agar masyarakat terdorong dan gemar menabung, sebaiknya diberikan insentif dalam bentuk bagi hasil yang disampaikan melalui kegiatan promosi, leaflet dan penyuluhan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pengurus majelis taklim. Nisbah bagi hasil yang diberikan kepada para penabung bervariasi antar BMT. Tabungan yang jangka waktunya lebih panjang mendapatkan nisbah bagi hasil lebih besar dibanding yang jangka waktunya lebih pendek. Nilai total tabungan per BMT dapat dilihat pada Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. BMT Sampel Menurut Nilai Tabungan / BMT
No Nilai Tabungan (juta)
1 <> 5 s/d 10
3 > 10 s/d 25
4 > 25
Total sampel
Distribusi Sampel
Jumlah Persentase
28 41
20 29
10 14
11 16
69 100
Data tersebut menunjukkan bahwa nilai tabungan masyarakat di BMT
sebagian besar di bawah Rp. 50juta. Dibandingkan dengan jumlah nasabahnya
maka dipastikan tabungan BMT umumnya berasal dari penabung kecil. Tabel
10 berikut menggambarkan jumlah penabung per BMT. Hampir 30% BMT
sampel mempunyai penabung lebih dari 250 orang dan sisanya (70%)
mempunyai penabung antara 30 orang s/d 250 orang.
Tabel 10. BMT Sampel Menurut Jumlah Penabung / BMT
Distribusi Sampel
No Jumlah Penabung (orang)
1 <> 30 - 100
3 > 100 - 200
4 > 200 - 250
5 > 250
Total sampel
Jumlah Persentase
10 14
15 21
16 21
10 14
22 30
73 100
6). Kemampuan Menghasilkan Laba
BMT sebagai lembaga keuangan alternatif dapat menghasilkan profit yang
cukup besar. Tabel 11 menunjukkan bahwa sebagian besar BMT yang diamati
menghasilkan profit sebesar kurang dari Rp. 500.000,- sebanyak 16%; profit
sebesar antara Rp.500.000,- s/d Rp.1juta sebanyak 28%; profit sebesar antara
Rp.1 juta s/d Rp5 juta sebanyak 23%; profit sebesar antara Rp. 5juta s/d Rp.
10juta sebanyak 23% dan profit sebesar lebih besar dari Rp. 10juta sebanyak
5%.
Tabel 11. BMT Sampel Menurut Kemampuan Menghasilkan Laba/Tahun.
No Nilai Rugi / Laba
1 Rugi
2 Laba <> Rp. 2 jt - 3 jt
3 > Rp. 3 jt - 5 jt
4 > Rp. 5 jt - 10 jt
5 > 10 jt
Total sampel
Jumlah Persentase
17 27
14 22
13 21
10 16
9 14
63 100
Cara membayar modal awal dilakukan dengan cara mencicil dan tunai.
Hanya 28% yang membayar modal awal dengan tunai dan 72%
membayarnya dengan cara mencicil ( lihat Tabel 17).
Tabel 17. BMT Sampel Menurut Cara Membayar Modal Awal
Distribusi Sampel
No Cara Membayar Modal Awal
1 Dibayar tunai
2 Dicicil <> 1 kali dlm seminggu 17
Total 63
% % %
BMT BMT
9 9 14 8 12
35 17 27 18 29
29 19 30 20 32
27 18 29 17 27
100 63 100 63 100
Cara lain untuk mengukur keaktifan pengurus adalah menggunakan
tolok ukur persentase kehadiran seluruh pengurus dalam rapat yang
diselenggarakan BMT secara berkala. Jadi pengurus yang aktif adalah
pengurus yang persentase kehadirannya dalam rapat tinggi.
Diasumsikan, semakin tinggi tingkat kehadiran pengurus dalam rapat
maka makin banyak tenaga dan perhatian dicurahkan untuk
pengembangan BMT. Data ini dapat dilihat pada Tabel 19 berikut ini.
Tabel 19. BMT Sampel Menurut Kehadiran Pengurus dalam Rapat
Sebaran BMT
No Tingkat Kehadiran
Pengurus
Ketua Sekretaris Bendahara
Jlm Jlm Jlm
BMT
1 <> 75 % 40
Total 63
% % %
BMT BMT
2 4 6 - -
10 2 3 6 10
25 13 21 12 19
63 44 70 45 71
100 63 100 63 100
(4). Kualitas Pengelola
Pengelola BMT terdiri dari manajer, bagian keuangan, bagian
pembiayaan dan penagihan, serta sekretariat. Masing-masing pengelola
mempunyai tanggung jawab dan wewenang. Pengelola yang bermutu
dapat mempengaruhi kinerja kelembagaan BMT. Pengertian mutu
pengelola umumnya dikaitkan dengan tingkat pendidikan dan standar
kompetensi untuk menjalankan BMT. Pengelola yang berpendidikan
lebih tinggi diasumsikan lebih bermutu dibandingkan dengan yang
berpendidikan lebih rendah. Standar kompetensi pengelola BMT
diartikan sebagai kemampuan pengelola menjalankan standar operasi
BMT sesuai dengan prinsip Bank Syariah. Pengelola harus memiliki
skill/ketrampilan dalam mengelola usaha. Ketrampilan dapat diperoleh
melalui pelatihan dari PINBUK setempat.Gambaran mengenai tingkat
pendidikan karyawan dan jumlah karyawan dapat dilihat pada Tabel 20
berikut.
Tabel 20. BMT Sampel Menurut Jumlah Karyawan Tetap dan Pendidikanny
No
1
2
3
4
Jumlah
Karyawan
1 orang
2 s/d 3 orang
4 s/d 5 orang
> 5 orang
Total
Jml % No Tingkat Jml %
BMT Pendidikan Karyawan
5 8 1 SLTP 11 6
34 54 2 SLTA 97 52
17 27 3 D.III - S.1 76 41
7 11 4 S 2 2 1
63 100 186 100
Karyawan yang dipekerjakan BMT berkisar antara 1 orang s/d lebih 5 orang. Perbedaan ini terjadi karena skala usaha BMT bervariasi. Tabel 21 memberi gambaran yang jelas atas mutu standar kompetensi pengelola BMT yaitu karyawan sebanyak 9% BMT belum pernah mendapat pelatihan sedangkan karyawan dari 91 % BMT sampel sudah pernah mendapat pelatihan.
Tabel 21. BMT Sampel Menurut Keikutsertaan Pengelola Dalam Pelatihan
No Jumlah Peserta Ikut/Belum Ikut Sebaran BMT
pelatihan Jumlah BMT %
1 Belum pernah dilatih 6 9
2 1-2 orang pernah dilatih 30 43
3 3-4 orang pernah dilatih 30 43
4 > 4 orang pernah dilatih 4 5
Total BMT 70 100
Gambaran upah yang diterima karyawan pada masing-masing BMT
dapat dilihat pada Tabel 22. Upah karyawan berkisar antara kurang dari
Rp. 50.000,- s/d Rp. 300.000,- lebih per bulan. Data ini memperlihatkan
bahwa standar gaji karyawan kelihatannya masih relatif rendah.
Rendahnya upah sangat terkait dengan skala usaha BMT yang umumnya
masih relatif kecil.
Tabel 22. BMT Sampel Menurut Upah Karyawan Tetap /Bulan
No Penghasilan Per Bulan (Rp 000) Jumlah BMT %
1 <> Rp. 50 s/d Rp.100 38 51
3 > Rp. 100 s/d Rp.200 17 23
4 > Rp. 200 s/d Rp.300 7 10
5 > Rp. 300 4 5
Total 74 100
2). Kesehatan Keuangan
Analisis kesehatan keuangan BMT akan dapat mengungkap sejauhmana
pengelolaan usaha BMT dikelola, yang hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait: seperti para pendiri,
pemilik/anggota, nasabah/peminjam, para Pembina BMT. Banyak cara yang
dipakai untuk menilai kesehatan keuangan BMT seperti : (1). Struktur
permodalan, (2). Kualitas aktiva produktif, (3). Likuiditas, (4). Rentabilitas, dan (4). Efisiensi.
(1). Struktur Permodalan
Keberadaan/kesehatan lembaga keuangan sangat tergantung dari
kepercayaan nasabah/masyarakat, karena itu kepercayaan adalah segala-
galanya bagi lembaga keuangan. Cara yang paling mudah untuk
mengetahui dan menghitung kesehatan struktur permodalan BMT yaitu
menghitung rasio antara Modal dan Simpanan yang dirumuskan sebagi
berikut:
Rumus 1 : Struktur Permodalan
Struktur modal = Modal : Simpanan
Bila : <> 25 % adalah sangat sehat
Modal adalah seluruh nilai simpanan pokok khusus, simpanan pokok,
simpanan wajib, penyertaan, hibah, cadangan, laba/rugi.
Simpanan adalah seluruh nilai simpanan sukarela, (misalnya simpanan
mudhrobah, Idul Fitri, pendidikan dsb termasuk untung kepada pihak
ketiga)
Mengenai kesehatan struktur permodalan BMT dapat dilihat pada Tabel
23. Faktor yang menentukan tingkat kesehatan struktur permodalan BMT antara lain partisipasi pendiri dalam memberikan modal, penciptaan laba, pemupukan dana cadangan, yang semuanya akan menambah kemampuan penyedian modal sendiri.
Tabel 23. BMT Sampel Menurut Kesehatan Struktur Permodalan
No Kesehatan Struktur Sebaran BMT
Permodalan Jumlah BMT %
1 Sangat tidak sehat 3 5
2 Kurang sehat 8 13
3 Sehat 5 8
4 Sangat sehat 47 74
Jumlah 63 100
(2). Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Kredit yang dikeluarkan harus disalurkan pada orang/nasabah yang tepat. Tepat berarti tepat jumlah dan waktu, tepat orang, tepat penggunaan, dan tepat pengembaliannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kualitas aktiva produktif diartikan sebagai sejumlah pembiayaan yang dapat menghasilkan pendapatan/bagi hasil dengan sedikit mungkin menimbulkan kredit macet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan jaminan hanya diberikan kepada peminjam skala besar. Jaminan itu berupa sertifikat tanah, BPKB, barang atau akte/surat-surat berharga lain.
Rumus 2 : Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Kredit jatuh tempo (bermasalah)
KAP = ------------------------------------------------
Total pembiayaan
Bila : > 10 %, adalah sangat tidak sehat
6 % - 10 % adalah kurang sehat
3 % - 5 % adalah sehat
> 3 % adalah sangat sehat
Penentuan kinerja BMT dalam pencapaian kualita aktiva produktif dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tabel 24. BMT Sampel Menurut Kesehatan Kualitas Aktiva Produktif
No Kualitas Aktiva Produktif
1 Sangat tidak sehat
2 Kurang sehat
3 Sehat
4 Sangat sehat
5 Tidak ada kredit macet
Jumlah
Sebaran BMT
Jumlah BMT %
4 7
1 2
5 8
16 27
33 56
59 100
(3). Likuiditas
Tersedianya secara cukup dana kas dan bank (aktiva yang paling likuid)
yang dapat diuangkan sewaktu-waktu menjadi jaminan kesehatan
likuiditas bagi BMT yang bersangkutan. Tersedianya dana likuid juga
memberikan rasa aman bagi penabung/nasabah. BMT yang sehat dan
likuid adalah BMT yang mampu menjaga tersedianya dana kas dan bank
dalam jumlah yang sangat kecil atau sangat besar. Bila dana kas dan
banknya terlalu kecil bisa disebut BMT yang illikuid, sementara yang
terlalu besar dana likuiditasnya bisa dikategorikan sebagai BMT yang
memegang dana yang idle (menganggur). BMT yang illikuid akan
menimbulkan penurunan kepercayaan dari masyarakat, sementara bagi
BMT yang banyak idle memberi dampak pada tingginya cost of fund,
karena selama uang itu menganggur, BMT harus membayar bagi hasil
kepada si penyimpan. Adapun rumus untuk menentukan apakah BMT
memenuhi kesehatan likuiditas adalah sebagai berikut.
Rumus 3 : Likuiditas
Total pembiayaan
Likuiditas = ------------------------------------
Total dana diterima
Bila : > 94 %, adalah sangat tidak likuid
> 90 % - 94 % adalah kurang likuid
> 75 % - 90 % adalah likuid
> 75 % adalah sangat likuid
PINBUK menyarankan agar BMT dapaa mempertahankan dana lancer
(likuid) yang dianggap aman berkisar 10% - 20%. Pengalaman di
lapang menunjukkan, umumnya BMT menyediakan dana kas yang
dianggap aman sebesar 25% -30%. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ada 11% BMT yang sngat tidak likuid, 17% kurang likuid, 25% likuid tinggi dan 47% sangat tinggi likuiditasnya.
Tabel 25. BMT Sampel Menurut Likuiditas
Sebaran BMT
No
Likuiditas
1 Sangat tidak likuid
2 Kurang likuid
3 Likuid tinggi
4 Sangat tinggi likuid
Jumlah
Jumlah BMT %
6 11
9 17
13 25
25 47
53 100
(4). Rentabilitas
Rentabilitas dapat diartikan sebagai kemampun BMT dalam
menghasilkan laba/surplus sesuai dengan nilai asset yang dimiliki. Laba
adalah sesuatu yang sangat didambakan dunia usaha termasuk BMT.
Rumus untuk menentukan kesehatan rentabilitas adalah sebagai berikut.
Rumus 4 : Rentabilitas
Laba (surplus)
Rentabilitas = ------------------------------------
Total harta
Bila : > 1 %, rentabilitasnya sangat rendah
> 1 % - 1,9 % rentabilitasnya kurang
> 2 % - 3 % rentabilitasnya tinggi
> 3 % rentabilitasnya sangat tinggi
Dari sejumlah BMT sampel yang diteliti, 14% BMT sangat rendah rentabilitasnya, 73% sangat tinggi, 10% tinggi dan 3% kurang. Data ini dapat dilihat pada Tabel 26.
Tabel 26. BMT Sampel Menurut Rentabilitas
Sebaran BMT
No Rentabilitas
1 Sangat rendah
2 Kurang
3 Tinggi
4 Sangat tinggi
Jumlah
Jumlah BMT %
8 14
2 3
6 10
43 73
59 100
(5). Efisiensi
Efisiensi dapat diartikan sebagai kemampuan BMT mengendalikan
biaya operasional untuk menghasilkan pendapatan operasional tertentu.
Biaya operasional meliputi biaya bagi hasil simpnan, overhead cost
seperti listrik, karyawan, telepon, biaya penagihan dll. Pendapatan
operasional terdiri dari pendapatan bagi hasil, mark up dan hasil kegiatan
pendanaan suatu usaha nasabah.Efisiensi usaha BMT dapat diukur
dengan menghitung rasio antara biaya operasional dengan pendapatan
operasional. Jika rasionya >1 berarti BMT mengalami kerugian dan bila
<1 efisiensi =" ------------------------------------"> 90 %, efesiensi sangat rendah
> 76 % - 90 % kurang efisien
> 60 % - 75 % efisiensinya tinggi
> 60 % efisiensinya sangat tinggi
Hasil penelitian lapang menunjukkan bahwa sebagian besar BMT masih
kurang efisien dalam mengelola usahanya. BMT sampel mengalami
kerugian karena terbebani biaya lain yang cukup besar yaitu social cost (biaya perkumpulan) yang tidak ada kaitannya dengan kegiatn BMT secara langsung. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 27. BMT Sampel Menurut Efisiensi
No Efisiensi
1 Rugi
2 Sangat rendah
3 Kurang
4 Tinggi
5 Sangat tinggi
Jumlah
Sebaran BMT
Jumlah BMT %
3 4
13 20
21 31
10 15
20 30
67 100
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
1). Dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMT
merupakan lembaga keuangan alternatif yang sangat efektif dalam melayani
kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan
pengusaha kecil mikro. Dalam menjalankan usahanya, baik BMT yang
berbentuk KSM maupun berbentuk koperasi menggunakan prinsip-prinsip
koperasi yang orientasi pelayanannya selalu berpegang pada prinsip
sederhana, murah dan cepat.
2). Perkembangan asset BMT yang sangat cepat ditentukan adanya mobilisasi
dana dari pihak ketiga serta cepatnya perputaran pengembalian pinjaman para
nasabah yang selanjutnya dipinjamkan kepada nasabah lain.
3). Lembaga keuangan ini dapat menghasilkan profit yang cukup besar dan sangat
menguntungkan para pemiliknya.
4). Pada umumnya BMT yang diteliti menggunakan pola pembiayaan
mudharabah dan Bai Bitsaman Aji (BBA). Pola pembiayaan BBA punya
keunggulan karena punya tingkat perputaran yang sangat tinggi, berisiko
rendah dan memberikan margin keuntungan yang relatif besar.
5). Dasar pemberian pinjaman kepada nasabah adalah berupa penilaian kelayakan
usaha, biaya administrasi sebesar 1% dan 2%. Pinjaman di bawah
Rp.300.000,- tidak menggunakan jaminan. Yang menjadi jaminannya adalah kepercayaan yang diberikan pemuka masyarakat adat/agama atau pemerintah yang mengetahui secara mendalam jati diri si peminjam.
6). Jasa pinjaman/pembiayaan yang diberikan kepada nasabah/anggota selalu
dimusyarahkan dan disepakati terlebih dahulu dan bersifat fleksibel. Jika
debitur tidak mampu membayar pinjamannya karena alasan yang wajar, maka
kesepakatan bisa ditinjau kembali. Jika samasekali tidak bisa mengembalikan
karena pailit maka pinjaman diputihkan.
7). Untuk mendorong orang menabung, BMT menggunakan pola nisbah bagi
hasil, misalnya 65 :35 ( BMT : Penabung )
8). Analisis penilaian terhadap kesehatan kelembagaan BMT yang meliputi
aspek pendirinya, keaktifan pengurus maupun kualitas pengelola dapat
dinyatakan bahwa BMT yang diteliti dinyatakan sangat sehat.
9). Kesehatan keuangan BMT dinilai dari lima aspek yaitu struktur permodalan,
kualitas aktiva produktif, likuiditas, efisiensi, dan rentabilitas. Dilihat dari
kelima aspek tersebut maka BMT sampel yang diamati ada yang amat sehat,
sehat, kurang sehat dan sangat tidak sehat.
2. Saran
1). Pembiakan BMT perlu dipercepat agar jumlah BMT semakin banyak
ditengah-tengah masyarakat.
2). Perlu dilakukan kembali penilaian terhadap kebijakan penyediaan bantuan
keuangan revolving fund dengan mengintrodusi dana padanan dari
pemilik/pendiri.
3). Perlu dilakukan pengembangan sistem interlending antar BMT.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, (1995). Pedoman Cara Pembentukan BMT. Pinbuk, Jakarta.
Anonim, (1995). Peraturan Dasar dan Contoh AD/ART BMT. PINBUK, Jakarta.
Anonim, (1995). Pedoman Penilaian Kesehatan BMT. PINBUK, Jakarta.
Lestiadi, Suhadji, (1998). Peranan Bank Muamalat Dalam Mengembangkan Lembaga
Keuangan Alternatif. Jakarta.
Masngudi, (1998). Koperasi Pembiayaan Indonesia. Jakarta.
Usman, Marzuki (1998). Strategi Pengembangan Pembiayaan Pengusaha Kecil, Menengah
dan Koperasi Menghadapi Perdagangan Bebas.
Kewirausahaan Muslim, (1996). “ Mitra Usaha Kecil” Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.
Majalah PINBUK.
0 komentar:
Posting Komentar